Titik Terang Terus

Melayani dengan sepenuh hati, membantu tenaga kerja dari berbagai Negara. Mudah, Cepat, Profesional dan Terpercaya

Tentang Kami

PT Titik Terang Terus merupakan perusahaan jasa travel services yang menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor visa, RPTKA, pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan dan dokumen lainnya dan satu-satunya perusahaan yang terdaftar dalam PJP3TKA di Sumatera Utara yang berlokasi di Jl. Sidodadi Komplek Pertokoan De-Paris No. 2B, Desa/Kelurahan Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Layanan Kami

Visa Kunjungan

  • Wisata
  • Keluarga dan Sosial Budaya
  • Bisnis/Profesional
  • Pra Investment

KITAS / ITAS

  • Penyatuan Keluarga
  • Investor
  • Tenaga Kerja Asing
  • Pelajar
  • RPTKA

Perpanjangan Visa

  • VISA Kunjungan
  • Perpanjangan KITAS
  • Perpanjangan KITAP
  • RPTKA

KITAP / ITAP

  • Penyatuan Keluarga
  • Investor
  • Tenaga Kerja Asing
  • RPTKA

Alih Status

  • ITK ( Izin Tinggal Kunjungan)
  • KITAP (Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Izin Tinggal Kunjungan Terbatas)

Jenis Layanan Lainnya

  • Pelatihan dan Pengembangan
  • Penyedia Tenaga Kerja
  • Pelatihan Kerja Teknik swasta
  • Konsultasi Jasa Manajemen K3

Pricing

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Biaya ini adalah perkiraan yang meliputi DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang wajib disetor ke pemerintah, serta biaya-biaya administrasi dan jasa pengurusan. Masa berlaku RPTKA disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal 2 tahun. Perusahaan wajib memiliki rasio TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sesuai. - Estimasi pengerjaan 3 minggu hari kerja

Rp25.000.000,-
(untuk 6 bulan - 1 tahun)

VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas)

VITAS diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asal TKA. Setelah masuk Indonesia dengan VITAS, TKA wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi setempat. - Estimasi pengerjaan 1-3 hari kerja

Rp 10.000.000,-
(untuk 1 tahun)

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

SKTT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk Tenaga Kerja Asing yang tinggal di wilayah tersebut. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti domisili TKA di Indonesia. - Estimasi pengerjaan 1- 3 hari kerja

Rp2.000.000,-

Visi

  • Mewujudkan Unit Kerja yang unggul dalam layanan Jasa yang tertata, strategik, profesional dan terpecaya.
  • Menjadi perusahaan yang terpercaya dalam usaha penyelenggaraan jasa pengurusan perizinan orang asing.

Misi

  • Memberikan pelayanan prima, fasilitas unggul, dan pendampingan profesional demi kenyamanan konsumen
  • Membantu pelanggan dalam pengurusan untuk mendapatkan VISA, RPTKA dan IMTA dengan mengacu kepada hukum dan peraturan yang berlaku.

Mitra Kami

PT ANGKASA Tour & Travel

PT MAXX'S Group International

PT DAEYANG UBUD BALI

PT HMYX INTERNATIONAL SOURCE

PT JINGGONG INDONESIA

PT HIJAU BANGUN BERSAMA

Hubungi Kami

Jl. Sidodadi Komplek Pertokoan De-Paris No. 2B, Desa/Kelurahan Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara