PT Titik Terang Terus merupakan perusahaan jasa travel services yang menyediakan layanan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor visa, RPTKA, pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan dan dokumen lainnya dan satu-satunya perusahaan yang terdaftar dalam PJP3TKA di Sumatera Utara yang berlokasi di Jl. Sidodadi Komplek Pertokoan De-Paris No. 2B, Desa/Kelurahan Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Biaya ini adalah perkiraan yang meliputi DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang wajib disetor ke pemerintah, serta biaya-biaya administrasi dan jasa pengurusan. Masa berlaku RPTKA disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal 2 tahun. Perusahaan wajib memiliki rasio TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sesuai. - Estimasi pengerjaan 3 minggu hari kerja
VITAS diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asal TKA. Setelah masuk Indonesia dengan VITAS, TKA wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi setempat. - Estimasi pengerjaan 1-3 hari kerja
SKTT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk Tenaga Kerja Asing yang tinggal di wilayah tersebut. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti domisili TKA di Indonesia. - Estimasi pengerjaan 1- 3 hari kerja
PT ANGKASA Tour & Travel
PT MAXX'S Group International
PT DAEYANG UBUD BALI
PT HMYX INTERNATIONAL SOURCE
PT JINGGONG INDONESIA
PT HIJAU BANGUN BERSAMA
Jl. Sidodadi Komplek Pertokoan De-Paris No. 2B, Desa/Kelurahan Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara